Berita

OJK Panggil Ajaib Sekuritas dan Investor Ritel Niyo di Kasus Investasi Rp 1,8 Miliar

Rabu, 16 Juli 2025 – 23:38 WIB

Jakarta, Viva – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan pemanggilan kepada pihak Ajaib Sekuritas, terkait adanya dugaan transaksi mencurigakan yang dialami investor sekaligus pengguna aplikasi Ajaib Sekuritas senilai Rp 1,8 miliar.

Baca juga:

Kalteng Gencar Tarik Investor, Demi Peningkatan Ekonomi dan Serapan Tenaga Kerja

Pakar Hukum Perdata dan Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan, langkah OJK yang juga melakukan pemanggilan terhadap investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) sebagai buntut adanya kasus itu, juga dinilai sudah sesuai prosedur.

Pemanggilan OJK ini dilakukan guna mendapatkan penjelasan dari pernyataan Niyo, yang mengaku tidak melakukan investasi sebesar Rp 1,8 miliar pada aplikasi Ajaib Sekuritas. Sementara pihak Ajaib Sekuritas sendiri mengaku memiliki bukti kuat dengan data terpercaya, bahwa nasabah melakukan transaksi tersebut lengkap dengan data verified device dan lokasi.

Baca juga:

Dorong Ekonomi Hijau dan Target Net Zero Emission, OJK Luncurkan Buku Perdagangan Karbon Bagi Sektor Jasa Keuangan

“Tidak ada yang salah. Dalam menyelesaikan sengketa seperti ini, OJK berperan sebagai mediator untuk mendamaikan para pihak. Jadi tidak perlu penasehat hukum. Jika pakai penasehat hukum itu di tempat perkara di pengadilan,” kata Fickar kepada awak media, Rabu, 16 Juli 2025.

Ilustrasi Risiko dan Pertimbangan Investasi Cryptocurrency

Foto:

  • PEXELS.com/RDNE Saham Proyek

Baca juga:

OJK Rilis Aturan Baru Terkait Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek untuk Perkuat Pelindungan Investor

Fickar justru mengapresiasi langkah OJK untuk memanggil kedua pihak yang berselisih tersebut. Menurutnya, langkah OJK itu bermaksud untuk mendamaikan, karena apabila tidak maka artinya masalah itu adalah sebuah sengketa.

“Bisa dibawa ke arbitrase atau pengadilan. Di Arbitrase dan peradilan itu penasehat hukum boleh mewakili atau mendampingi,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya saat dipanggil oleh pihak regulator di Bali, Niyo mengaku bingung dengan OJK karena dirinya dilarang didampingi oleh pengacara.

Ilustrasi investor pasar modal.

Ilustrasi investor pasar modal.

Foto:

  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

“Kemarin pukul 11.00 WITA saya datang ke OJK Bali untuk memenuhi undangan klarifikasi dengan OJK pusat melalui Zoom. Namun Tim Penasihat Hukum saya tidak diizinkan untuk mendampingi saya,” kata Niyo.

Namun, dirinya tidak menjelaskan apa saja komunikasi yang dibahas dengan pihak OJK. Padahal apabila sebelumnya Niyo bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah dalam urusan tersebut, saat ini dia justru telah menurunkan unggahan pertama yang diunggahnya di akun instagram @frienshipwithgod.

Dimana dalam unggahan tersebut, Niyo menyampaikan keluh-kesahnya saat mendapati transaksi Rp 1,8 miliar pada aplikasi Ajaib-nya. Dia juga mengundang followers-nya untuk membantu memberikan komentar, dan akan membagi profit saham kepada pemberi komentar apabila saham yang dibelinya untung.

“Kalau untungnya 100 juta, dan ada 100 orang yang komen dan tag @ajaib_investasi masing-masing akan gue transfer 1 juta langsung ke rekening kalian,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Diketahui, sebelumnya saat dipanggil oleh pihak regulator di Bali, Niyo mengaku bingung dengan OJK karena dirinya dilarang didampingi oleh pengacara.

Halaman Selanjutnya



Sumber

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button