Berita

Peraturan Pengadilan Afrika Selatan Edgar Lungu harus dimakamkan di Zambia


Pengadilan Afrika Selatan telah memutuskan bahwa mayat mantan presiden Zambia Edgar Lungu harus dikembalikan ke Lusaka untuk pemakaman negara. Keputusan itu adalah kemunduran untuk keluarganya, yang menginginkannya dimakamkan di Afrika Selatan dalam upacara pribadi. Perselisihan hukum dengan pemerintah Zambia dimulai pada bulan Juni, setelah Lungu meninggal saat menerima perawatan medis.

Source

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button