2 pria dijatuhi hukuman cambuk karena apa yang diputuskan pengadilan indonesia adalah seks gay

Pengadilan Syariah Islam di Provinsi Aceh Konservatif Indonesia pada hari Senin menghukum dua orang dengan lambang publik 80 kali masing -masing setelah polisi agama Islam menangkap mereka terlibat dalam apa yang dianggap oleh pengadilan adalah tindakan seksual.
Persidangan di Pengadilan Distrik Syariah Islam di Banda Aceh, ibukota provinsi, ditahan di balik pintu tertutup. Hakim memiliki wewenang untuk membatasi akses publik ke persidangan jika kasus tersebut berkaitan dengan perzinahan dan membukanya hanya untuk putusan.
Reza Saifullah / AP
Pasangan itu, berusia 20 dan 21, ditangkap pada bulan April setelah penduduk melihat mereka memasuki kamar mandi yang sama di Taman Kota Taman Sari di Banda Aceh dan melaporkannya ke polisi Syariah, yang berpatroli di daerah itu. Polisi masuk ke toilet dan menangkap orang -orang itu berciuman dan saling berpelukan, yang dianggap sebagai tindakan seksual.
Aceh dianggap lebih saleh daripada daerah-daerah lain dari Muslim-mayoritas Indonesia dan merupakan satu-satunya provinsi yang diizinkan untuk mengamati versi hukum Syariah Islam.
Putusan hari Senin adalah yang kelima kalinya Aceh telah menghukum orang-orang ke cambuk publik untuk homoseksualitas sejak hukum Islam diimplementasikan pada tahun 2015 sebagai konsesi yang dibuat oleh pemerintah untuk mengakhiri pemberontakan separatis yang sudah berjalan lama.
KUHP Nasional Indonesia tidak mengatur homoseksualitas, dan pemerintah pusat tidak memiliki kekuatan untuk menjatuhkan hukum Syariah di Aceh.