Berita

Ajukan Banding, Cak Imin Harap Tom Lembong Dapat Keadilan

Rabu, 23 Juli 2025 – 00:20 WIB

Jakarta, Viva – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berharap eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendapatkan keadilan lewat banding atas vonis 4,5 tahun penjara kasus korupsi impor gula.

Baca juga:

Tom Lembong Tak Terima Dicap Koruptor, Kejagung Juga Siap Lawan di Banding!

Cak Imin mengaku dirinya sempat menjenguk Tom Lembong dan mendoakannya agar mendapat keadilan.

“Saya berdoa agar saya dapat melihat Tom Lembong, saya juga berharap bahwa sebagai teman, keadilan akan ditampilkan sebagai perbandingan,” kata Cak Imin kepada wartawan di wilayah Jakarta Tengah pada hari Selasa, 22 Juli 2025.

Baca juga:

Ajukan Banding, Pengacara: Tom Lembong Tak Mau Namanya Dicatat Sebagai Koruptor

Cak Imin menegaskan dirinya akan selalu mendukung Tom Lembong. Terlebih, Tom Lembong merupakan co-captain Timnas Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024 lalu.

“Pasti, saya melakukan komunikasi terus dengan Tom. Mudah-mudahan bisa dihapus di (tingkat) banding, moga-moga, kita doakan,” jelasnya.

Baca juga:

Tom Lembong Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Penjara di Kasus Impor Gula

Sebelumnya diberitakan, penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyampaikan bahwa kliennya tidak mau namanya tercatat sebagai koruptor di Indonesia sehingga mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Meninggalkan Tom

Foto:

  • Viva.co.id/fajar Ramadhan

Zaid mengungkapkan dalam petitum memori banding Tom Lembong, pihaknya akan meminta agar kliennya bebas dari putusan pengadilan tingkat pertama.

“Sebagaimana sudah disampaikan oleh Pak Ari Yusuf Amir (penasihat hukum Tom Lembong) kemarin. Satu hari saja Pak Tom itu ditahan, dia akan mengajukan banding,” ujar Zaid saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong divonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Halaman Selanjutnya

Zaid mengungkapkan dalam petitum memori banding Tom Lembong, pihaknya akan meminta agar kliennya bebas dari putusan pengadilan tingkat pertama.

Halaman Selanjutnya



Sumber

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button