DPR Ingin Cepat Bahas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Janji Transparan

Selasa, 15 Juli 2025 – 02:40 WIB
Jakarta, Viva – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan komisinya mengusulkan agar pembahasan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah segera dimulai dengan partisipasi publik yang seluas-luasnya.
Baca juga:
Main Judol Pakai Uang Bansos, Wakil Ketua MPR: Diganti Saja Orangnya!
“Kami akan segera mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk secepatnya kami bahas dan bagaimana transparansi yang melibatkan publik dalam pembahasan. Ini adalah satu hal yang penting terutama kalangan intelektual kampus dan non-kampus, yang masih komit terhadap pengembangan sistem demokrasi kita,” kata Aria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Aria kemudian menambahkan meski pembahasan harus dimulai secepatnya, finalisasi undang-undang terkait putusan MK tersebut tidak boleh terburu-buru, karena DPR menginginkan sebanyak-banyaknya masukan dan partisipasi publik dalam penyusunan UU tersebut.
Baca juga:
KPK Nilai Sejumlah Pasal RUU KUHAP Tidak Sinkron dengan UU KPK
Ia menilai kesalahan dalam penyusunan UU tersebut akan berdampak panjang, karena itu penyusunan UU tersebut harus komprehensif.
“Pembahasannya itu harus secepatnya, kalau rampungnya ya tidak harus terburu-buru. Kenapa secepatnya? Kami ingin pembahasan undang-undang ini lebih transparan dan melibatkan publik, karena spektrumnya akan sangat luas, dan dampak dari kesalahan pengambilan keputusan soal kita bicara pemilu, itu sesuatu daya ledaknya atau konstruksi kerusakannya itu akan panjang,” ujarnya.
Baca juga:
RUU KUHAP, Pelapor Bisa Adukan Penyidik-Penyelidik Jika Laporan Tak Ditindaklanjuti
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
Politisi PDIP: Kritik Anies soal Kepala Negara Kerap Absen di Forum PBB Tak Salah
Politisi PDIP Aria Bima angkat bicara soal kritik yang disampaikan eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan soal kepala negara Indonesia yang sering absen dalam forum PBB.
Viva.co.id
14 Juli 2025