Berita

Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan MacBook dan iPad Tom Lembong

Jumat, 18 Juli 2025 – 22:14 WIB

Jakarta, Viva – Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan MacBook dan iPad milik eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang ditemukan saat sidak di Rutan.

Baca juga:

Tom Lembong Pikir-pikir buat Ajukan Banding Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Hakim menilai kedua barang elektronik itu tidak digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Baca juga:

Alasan Hakim Tak Vonis Uang Pengganti ke Tom Lembong

“Sedangkan barang bukti berupa satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad pro warna silver model number A2837 serial number DD2XD64D3W dalam kondisi terkunci dan satu unit laptop merek Apple warna silver model number A2681 serial dari GJXRWFT dalam kondisi terkunci, karena bukan dipergunakan untuk melakukan tindak pidana,” kata hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Hakim juga menyatakan MacBook dan iPad itu bukan hasil tindak pidana. Hakim memerintahkan iPad dan MacBook tersebut dikembalikan ke Tom Lembong.

Baca juga:

Kuasa Hukum Yakin Hasto Bisa Kumpul Lagi di Kandang Banteng

“Dan bukan merupakan hasil tindak pidana maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya,” ujar hakim.

Sebelumnya diberitakan, Rutan tempat mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, kena inspeksi mendadak, sidak. Jaksa berhasil menemukan sejumlah barang dan diajukan penyitaan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penyampaian izin penyitaan barang itu, dilakukan jaksa ketika persidangan digelar pada Kamis 22 Mei 2025. Dalam hal ini, jaksa mengajukan penyitaan barang berupa satu unit iPad dan satu unit laptop milik Tom Lembong.

“Kali ini penuntut umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, terhadap 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop merk Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Yang Mulia,” ujar jaksa di ruang sidang.

Tom meninggalkan Tom

Tom meninggalkan Tom

Foto:

  • Viva.co.id/fajar Ramadhan

Penyitaan barang yang diajukan oleh jaksa itu, lantaran ada barang-barang yang ditemukan ketika melakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Perlu kami sampaikan, Yang Mulia, di hari Senin kalau tidak salah itu dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana di kamar terdakwa ditemukan 2 benda tersebut, Yang Mulia,” kata jaksa.

Halaman Selanjutnya

Penyampaian izin penyitaan barang itu, dilakukan jaksa ketika persidangan digelar pada Kamis 22 Mei 2025. Dalam hal ini, jaksa mengajukan penyitaan barang berupa satu unit iPad dan satu unit laptop milik Tom Lembong.

Halaman Selanjutnya



Sumber

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button