IAGS: Perang Israel tentang Gaza 'yang menimbulkan kondisi kehidupan yang dirancang untuk mewujudkannya'

Genosida, sebagaimana didefinisikan di bawah hukum internasional, adalah niat untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, kelompok nasional, etnis, rasial, atau agama. Dalam konteks perang yang sedang berlangsung di Gaza, definisi hukum ini dipanggil dengan meningkatnya urgensi. Bergabung dengan Eve Irvine Prancis 24 untuk memeriksa implikasi kemanusiaan dan hukum adalah Melanie O'Brien, presiden Asosiasi Sarjana Genosida Internasional. O'Brien berpendapat bahwa situasi di Gaza memenuhi kriteria hukum utama untuk genosida, menunjuk pada tindakan yang tersebar luas dan sistematis seperti pembunuhan massal, pendirian kerusakan fisik dan psikologis yang serius, kelaparan, penolakan akses ke sumber daya penting seperti perawatan kesehatan, makanan, dan tempat tinggal, dan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran. Analisisnya menempatkan peristiwa terkini dalam kerangka standar hukum internasional, dan menimbulkan pertanyaan mendesak tentang akuntabilitas, niat, dan tanggung jawab dunia untuk melindungi.
Source