Berita

Istri Polisi Kembalikan Dana Arisan Rp35 Juta, Korban Cabut Laporan di Polres Manggarai Barat

Rabu, 16 Juli 2025 – 06:47 WIB

Labu Low, Alive – Kasus dugaan penggelapan dana arisan yang menyeret seorang istri anggota polisi di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, berakhir damai.

Baca juga:

DPR-Pemerintah Sepakat Penghinaan Presiden dan Wapres Bisa Pakai Restorative Justice

Korban dalam kasus ini, Martha Abu (29), secara resmi mencabut laporan yang sebelumnya ia layangkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, pada Selasa siang, 15 Juli 2025.

Kapolres Manggarai Barat melalui Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya, membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelapor dan terlapor telah mencapai kesepakatan damai melalui pendekatan restorative justice.

Baca juga:

Polisi Gunakan Restorative Justice Usai Viral Sopir Transjakarta Dihajar Ojol

Isteri Polisi dan Korban Arisan berdamai

Foto:

  • Vera Bahali/TVone/Labuan Bajo

“Kasus sudah diselesaikan secara restorative justice. Kerugian uang yang dialami korban, sudah dikembalikan semua,” terang Lufthi.

Baca juga:

Korban Arisan Akui Diancam Istri Polisi, Kuasa Hukum Desak Penetapan Tersangka

Meskipun proses hukum tidak dilanjutkan, kata Lufthi, pemeriksaan terhadap terlapor yang berinisial KD tetap dilakukan oleh penyidik. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur standar operasional (SOP) kepolisian.

“Kita mengikuti SOP. Meskipun damai, KD tetap diperiksa untuk nanti disertakan dalam berita acara Sat Reskrim,” imbuh dia.

Martha Abu, korban dalam perkara ini, juga membenarkan bahwa mereka telah bertemu dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Ia mengaku telah menerima kembali uang arisan beserta denda dan ganti rugi lain dengan total mencapai Rp35 juta.

“Kesepakatan ini sudah kami lakukan. Uang tersebut terdiri dari uang arisan, denda, dan kerugian material dan non material lain,” terang Martha.

KD sebelumnya dilaporkan atas dugaan menggelapkan dana arisan senilai Rp30 juta. Namun setelah adanya pengembalian dan kesepakatan antara kedua belah pihak, kasus ini tidak berlanjut ke proses hukum. (Vera Bahali/tvOne/Labuan Bajo)

Halaman Selanjutnya

Martha Abu, korban dalam perkara ini, juga membenarkan bahwa mereka telah bertemu dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Ia mengaku telah menerima kembali uang arisan beserta denda dan ganti rugi lain dengan total mencapai Rp35 juta.

Halaman Selanjutnya



Sumber

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button