Berita

JK Diringkus Polisi Gara-gara Nyabu di Pinggir Pantai

Selasa, 15 Juli 2025 – 01:01 WIB

Becale, Viva – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu menangkap pria berinisial JK, karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Penangkapan JK dilakukan saat pelaku hendak menggunakan barang haram tersebut di kawasan Jalan Pariwisata, Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Selasa lalu.

Baca juga:

Kejaksaan Agung Diminta Tahan Riza Chalid Seperti Tersangka Lainnya

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno melalui Kasat Narkoba AKP J. Manurung membenarkan penangkapan tersebut. JK diketahui menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Lingkar Timur, Kecamatan Singaran Pati.

“Benar, JK ini merupakan Lurah di Kelurahan Lingkar Timur, ia ini kita ringkus di kawasan pantai panjang pada Selasa lalu,” kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno melalui Kasat Resnarkoba AKP J. Manurung di Kota Bengkulu, Senin, 14 Juli 2025.

Baca juga:

Heboh Kabar Dahlan Iskan Jadi Tersangka, Begini Kata Jawa Pos Selaku Pelapor

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga paket sabu seberat total lima gram beserta alat isap (bong) sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, JK mengaku mengonsumsi sabu tersebut saat jam kerja.

JK juga tercatat sebagai residivis dalam kasus narkoba. Pada tahun 2011, ia pernah ditangkap karena penyalahgunaan ganja dan dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara. Ia juga diketahui pernah menjalani rehabilitasi.

Baca juga:

Riza Chalid Tersangka, Legislator: Bukti Pertamina Dukung Penegakan Hukum

Penangkapan JK menambah daftar panjang tersangka dalam kasus narkoba di Bengkulu. Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu telah mengamankan 12 orang tersangka dalam Operasi Antik 2025.

Ke-12 tersangka tersebut di antaranya berinisial MN, IW, HY, Z, HR, MP, IR, MR, BA, CS, DA, dan JA. Dari tangan para pelaku, polisi menyita narkotika golongan I berupa sabu dan ganja. Enam di antara mereka merupakan residivis kasus serupa.

“Total barang bukti yang kami sita terdiri dari sabu seberat 20,14 gram dan ganja sebanyak 1,9 kilogram,” ungkap Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol David Tampubolon.

Ia menjelaskan, narkoba yang diamankan berasal dari luar wilayah Provinsi Bengkulu. Sebagian barang bukti akan dimusnahkan, sementara sisanya digunakan sebagai barang bukti proses hukum lebih lanjut.

David juga menegaskan bahwa penangkapan tersebut menjadi langkah awal untuk pengembangan lebih lanjut dalam pemberantasan jaringan narkoba di Bengkulu. “Tentu dari penangkapan para tersangka, kita akan kembangkan lagi dan memburu pelaku lainnya,” tegasnya

Halaman Selanjutnya

“Total barang bukti yang kami sita terdiri dari sabu seberat 20,14 gram dan ganja sebanyak 1,9 kilogram,” ungkap Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol David Tampubolon.



Sumber

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button