KPK Ngaku Tak Dilibatkan Pembahasan RUU KUHAP

Jumat, 18 Juli 2025 – 09:49 WIB
Jakarta, Viva – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.mengaku lembaga antirasuah ini tidak dilibatkan saat pemerintah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Baca juga:
Terungkap! Kasus Dugaan Gratifikasi di MPR RI Terkait Pengiriman Logistik
“Setahu saya, sampai dengan hari-hari terakhir memang KPK tidak dilibatkan,” ujar Setyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat 18 Juli 2025.
Dia menambahkan bahwa KPK saat ini telah merespons Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini sedang dibahas di DPR RI, yakni dengan mengkajinya bersama sejumlah pakar.
Baca juga:
Imigrasi: Data Perlintasan Terakhir Riza Chalid Ada di Malaysia
Ketua KPK Setyo Budiyanto
Lebih lanjut kajian itu mencoba membandingkan RUU KUHAP dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
KPK Usut Dugaan Korupsi Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil
Sebelumnya, pemerintah secara resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP pada 23 Juni 2025.
Pada saat itu, pimpinan KPK tidak tampak. Namun, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, hingga Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hadir, dan menandatangani naskah DIM tersebut.
Saat ini RUU KUHAP sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI sebagai RUU prioritas 2025 dalam program legislasi nasional.
Komisi III DPR RI mengaku telah selesai menempuh tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang berjumlah 1.676 poin pada Kamis 10 Juli 2025.
Adapun pada Senin 21 Juli, diagendakan penyerahan hasil kerja Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi kepada Panja, dan dilanjutkan Rapat Kerja. (Ant)
Halaman Selanjutnya
Saat ini RUU KUHAP sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI sebagai RUU prioritas 2025 dalam program legislasi nasional.