Berita

Pengadilan Prancis penjara tiga wanita yang bergabung dengan kelompok Negara Islam di Suriah


Pengadilan Prancis telah menjatuhkan hukuman penjara hingga 13 tahun kepada tiga wanita yang bergabung dengan kelompok Negara Islam (IS) di Suriah, membawa delapan anak mereka bersama mereka. Para wanita termasuk keponakan perempuan terkenal Jean-Michel dan Fabien Clain, yang mengklaim bertanggung jawab atas serangan 13 November 2015, Paris atas nama kelompok jihadis.

Source

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button