Berita

Presiden Indonesia membebaskan ratusan tahanan sebagai bagian dari rencana persatuan

Di antara kumpulan tahanan yang dibebaskan adalah saingan terkemuka mantan presiden Joko Widodo yang dipenjara selama masa jabatannya.

Indonesia telah mulai melepaskan ratusan narapidana dari penjara, termasuk orang-orang yang dihukum karena pelanggaran politik, setelah parlemen menyetujui tahap pertama rencana grasi yang luas dari Presiden Prabowo Subianto, dilaporkan bertujuan untuk membangun solidaritas nasional.

Kelompok pertama yang terdiri dari 1.178 narapidana akan dibebaskan pada hari Jumat setelah wakil pembicara Dewan Perwakilan House Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agta mengumumkan pada Kamis malam bahwa Subianto telah menandatangani keputusan presiden yang memberikan amnesti.

Hampir dua bulan setelah ia menjabat pada bulan Oktober, Subianto-mantan menantu diktator Indonesia Soeharto-mengejutkan negara dengan mengatakan ia berencana untuk memberikan grasi kepada sekitar 44.000 narapidana di seluruh negeri, sebagian besar dari mereka dipenjara karena alasan politik, sebagai cara untuk membantu menyatukan negara.

Menteri Hukum Agtas mengatakan tahanan politik dan narapidana dengan penyakit kesehatan mental dan kronis, orang tua, remaja dan mereka yang dihukum karena menghujat atau menghina pemimpin negara akan diprioritaskan dalam pengampunan.

Di antara mereka yang dibebaskan pada hari Jumat adalah saingan terkemuka mantan presiden Joko Widodo yang dipenjara selama masa jabatannya, termasuk Hasto Kristiyanto, sekretaris jenderal Partai Perjuangan Demokrat Indonesia, satu-satunya partai oposisi formal di negara itu.

Seorang mantan mantan mantan presiden Widodo yang kemudian menjadi kritikus yang keras, Kristiyanto dijatuhi hukuman minggu lalu menjadi tiga setengah tahun penjara karena suap dalam skema penunjukan kursi legislatif 2019.

Dirilis pada Jumat malam dari selnya di pusat penahanan Komisi Anti-Korupsi di Jakarta Selatan, di mana ia telah ditahan sejak Februari, Kristiyanto mengatakan kepada kerumunan yang bersorak, “Kita harus belajar dari kejadian ini.”

AGTAS mengatakan Parlemen juga menyetujui berakhirnya proses pidana terhadap mantan menteri perdagangan Tom Lembong, juga sekutu Widodo yang sekali pakai yang memutuskan hubungan dengannya selama pemilihan presiden 2024 untuk mendukung saingan politik Anies Baswedan.

Lembong dijatuhi hukuman lebih dari empat tahun penjara pada bulan Juli karena dilaporkan menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dengan memberikan izin impor gula secara tidak pantas.

“Keduanya [Kristiyanto and Lembong] Telah menunjukkan pelayanan kepada bangsa, dan prioritas kami sekarang adalah untuk memperkuat persatuan bangsa, ”kata Agtas.

Enam aktivis kemerdekaan dari wilayah Papua Barat Indonesia yang teguh, menjalani hukuman penjara karena pengkhianatan, juga dibebaskan.

AGTAS mengatakan pihak berwenang berencana untuk menyerahkan daftar kedua 1.668 narapidana untuk dibebaskan ke Parlemen dalam waktu dekat.

Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button