Berita

Pria yang dituduh memeluk dan berciuman adalah di antara kelompok yang secara publik dicambuk oleh Pengadilan Islam Indonesia

BANDA ACEH, Indonesia (AP) – Dua pria di provinsi Aceh Konservatif Indonesia adalah di antara sekelompok orang yang secara publik dikurung pada hari Selasa setelah sebuah Pengadilan Syariah Islam Dihukum mereka melanggar hukum Islam dengan memeluk dan mencium, yang putusan pengadilan dapat menyebabkan hubungan seksual yang dilarang.

Penonton sekitar 100 orang menyaksikan cambuk di atas panggung di Taman Kota Bustanussalatin di Banda Aceh pada hari Selasa. Para lelaki, berusia 20 dan 21 tahun, dicambuk di punggung mereka dengan lusinan tebu rotan oleh sekelompok orang yang mengenakan jubah dan kerudung.

Aceh memungkinkan hingga 100 cambukan untuk pelanggaran moral termasuk seks gay dan jenis kelamin antara orang yang belum menikah. Caning juga merupakan hukuman di Aceh karena berjudi, minum alkohol, wanita yang mengenakan pakaian ketat dan pria yang tidak menghadiri doa Jumat.

Pengadilan di Aceh menghukum orang -orang itu masing -masing setiap serangan setelah polisi agama Islam mengatakan mereka menangkap mereka terlibat dalam apa yang dianggap oleh pengadilan adalah tindakan seksual memeluk dan mencium di kamar mandi taman umum, kata catatan pengadilan.

Delapan orang lainnya secara publik dikelilingi Selasa untuk perzinahan dan perjudian.

Orang -orang itu ditangkap pada bulan April di Taman Kota Taman Sari di Banda Aceh setelah penduduk mengatakan kepada patroli polisi bahwa mereka melihat orang -orang itu memasuki kamar mandi taman yang sama. Polisi menemukan orang -orang di dalam berciuman dan berpelukan. Sebelum bertemu di taman, pasangan itu melakukan kontak melalui aplikasi kencan online, kata catatan pengadilan.

Aceh adalah satu -satunya provinsi di Indonesia yang mempraktikkan hukum Syariah. Ada empat kaleng sebelumnya untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan homoseksualitas sejak provinsi tersebut menerapkan hukum Islam dan mendirikan polisi dan sistem pengadilan agama pada tahun 2006. Perubahan itu merupakan konsesi oleh pemerintah nasional untuk mengakhiri pemberontakan separatis yang sudah berjalan lama.

KUHP Nasional Indonesia tidak mengatur homoseksualitas tetapi pemerintah pusat tidak dapat menjatuhkan hukum Syariah di Aceh. Namun, pemerintah pusat sebelumnya menekan pejabat ACEH untuk menjatuhkan versi hukum sebelumnya yang menyerukan agar orang -orang dirajam sampai mati karena perzinahan.

Aceh memperluas peraturan Islamnya dan KUHP pada tahun 2015, memperluas hukum Syariah ke non-Muslim, yang menyumbang sekitar 1% dari populasi provinsi.

Dua pria lainnya di depan umum cambuk pada bulan Februari Di Taman Aceh yang sama setelah pengadilan Syariah menghukum mereka berhubungan seks.

Sebuah koalisi kelompok -kelompok hak asasi manusia mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Indonesia pada tahun 2016 yang mencari peninjauan terhadap peraturan regional Aceh yang memungkinkan cambuk, tetapi permintaan itu ditolak. Kementerian Dalam Negeri Indonesia mengeluarkan surat pada tahun 2016 kepada gubernur Aceh tentang cambuk, mencatat undang -undang regional di Indonesia harus ditegakkan untuk kejahatan ringan.

Canning adalah hukuman fisik dan Indonesia telah meratifikasi konvensi yang mengamanatkan penghapusan hukuman yang tidak manusiawi, kata Maidina Rahmawati, penjabat direktur eksekutif Institute for Criminal Justice Reform di Indonesia.

“Cambuk publik itu, bahkan tindakan cambuk itu sendiri, bertentangan dengan berbagai undang -undang dan peraturan dan juga bertentangan dengan kepentingan hak asasi manusia di Indonesia karena paparannya tidak baik untuk Indonesia,” kata Rahmawati.

Pergeseran dinamika politik berperan dalam implementasi kebijakan, kata Rahmawati.

“Karena sepertinya ini adalah hal yang benar untuk dilakukan, itu harus dilakukan, itu harus diriwayatkan untuk mendukung pemerintah yang berbasis di Syariah di Aceh,” kata Rahmawati.

Amnesty International mengeluarkan pernyataan Selasa yang menyebut cambuk kedua pria itu “tindakan yang mengganggu diskriminasi dan kekejaman yang disetujui negara.”

“Hukuman ini adalah pengingat mengerikan dari stigma yang dilembagakan dan pelecehan yang dihadapi oleh orang -orang LGBTQ+ di Aceh. Hubungan intim antara orang dewasa yang menyetujui tidak boleh dikriminalisasi,” kata direktur penelitian regional Amnesty Montse Ferrer dalam pernyataan itu.

Aulia Saputra, seorang penduduk Banda Aceh yang menghadiri cambuk, mengatakan hukuman itu dapat mencegah pelanggaran hukum Syariah lainnya.

“Saya berharap bahwa dengan implementasi hukuman cambuk ini, itu dapat berfungsi sebagai pelajaran bagi pelaku dan juga menciptakan efek pencegahan, sehingga insiden semacam itu tidak terjadi lagi di masa depan,” kata Saputra.

___

Tarigan melaporkan dari Jakarta, Indonesia.

Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button