Berita

Tanah Sudah Dibeli, Tapi Dikuasai Kodam: Kejati Jateng Usut Dugaan Korupsi BUMD Cilacap Rp237 M

Kamis, 17 Juli 2025 – 07:10 WIB

Jateng, VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA). Lahan seluas 700 hektare yang dibeli BUMD senilai Rp237 miliar itu ternyata tak bisa dikuasai karena masih berada di bawah penguasaan Kodam IV/Diponegoro.

Baca juga:

KPK Ungkap 17 Permasalahan dalam RUU KUHAP, dari Penyadapan hingga Pencekalan

Kasus ini menjadi perhatian publik karena seluruh dana pengadaan telah dibayarkan lunas, namun tanah tak kunjung diserahkan kepada PT CSA. Padahal, lahan tersebut dibeli dari pihak swasta yakni PT Rumpun Sari Antan.

Aspidsus Kejati Jateng Dr Alexander Lukas Sinuriya perlihatkan uang dugaan korupsi di BUMD Cilacap

Foto:

  • Didiet Cordiaz/tvOne/Semarang

Baca juga:

Sidang Brigadir AK, 7 Fakta Mengerikan di Balik Kematian Bayi di Semarang

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Alexander Lukas Sinuriya mengatakan pihaknya terus menelusuri aliran dana dan potensi kerugian negara.

“Ini merupakan salah satu upaya guna menyelamatkan kerugian keuangan negara, akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan ANH dan teman-teman,” jelas Alexander dalam konferensi pers, Rabu, 16 Juli 2025.

Baca juga:

Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung Kamis 17 Juli 2025

Penyidik Kejati Jateng juga menyita uang tunai sebesar Rp13 miliar dari tangan Rizal Hari Wibowo. Uang tersebut merupakan uang muka pembelian pabrik beras di Klaten, yang diduga bagian dari transaksi fiktif yang dilakukan tersangka Andhi Nur Huda (ANH).

Uang sitaan itu ditampilkan secara terbuka dalam konferensi pers sebagai bentuk transparansi. Tim menyusun tumpukan uang pecahan Rp100 ribu di ruang tindak pidana khusus Kejati Jateng.

“Uang ini akan dititipkan ke rekening resmi milik kejaksaan sebagai barang bukti untuk persidangan,” tambah Alexander.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka: Andhi Nur Huda, Direktur PT Rumpun Sari Antan, Awaluddin Muuri, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, dan Iskandar Zulkarnain, Komisaris PT Cilacap Segara Artha

Pembelian lahan tersebut menjadi pokok perkara setelah diketahui bahwa tanah yang telah dibayar tak bisa diakses atau dimanfaatkan karena masih dalam penguasaan militer.

Selain tindak pidana korupsi, Kejati Jateng juga menyiapkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka utama, Andhi Nur Huda.

“Dalam dugaan tindak pidana pencucian uang ini, mekanisme penelusuran atas aset-aset itu lebih represif,” ujarnya. (Didiet Cordiaz/tvOne/Semarang)

Halaman Selanjutnya

“Uang ini akan dititipkan ke rekening resmi milik kejaksaan sebagai barang bukti untuk persidangan,” tambah Alexander.

Halaman Selanjutnya



Sumber

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button