Usulan rancangan undang-undang yang menjadikan inses sebagai kejahatan khusus di Prancis disambut baik oleh kelompok anak-anak

Sebuah rancangan undang-undang baru yang diajukan ke Senat Perancis berharap menjadikan inses sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri – sebuah langkah yang telah lama ditunggu oleh kelompok hak asasi anak. Berbicara kepada FRANCE 24, Iris Ané dari organisasi Face à l'inceste menyoroti fakta bahwa selama berabad-abad, istilah “inses” “sama sekali tidak ada dalam hukum Prancis”. Undang-undang tersebut juga akan membuat undang-undang pembatasan tidak berlaku untuk kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, sebuah perubahan yang didukung oleh 90 persen warga Perancis menurut jajak pendapat Ipsos baru-baru ini. Ané mengatakan bahwa memungkinkan korban untuk mengungkapkan diri setelah pelecehan terjadi adalah hal yang penting, karena “50 persen korban inses menderita amnesia disosiatif”.
Source



