Berita

Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong

Minggu, 20 Juli 2025 – 10:48 WIB

Jakarta, Viva – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tengah mempertimbangkan langkah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Baca juga:

Tersangka Korupsi di Malaysia Bakar Uang Tunai 1 Juta Ringgit untuk Hilangkan Bukti

“Kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, dikutip Minggu.

Kapuspenkum juga mengatakan bahwa JPU menghormati atas putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca juga:

Anies Baswedan Kritik Keras Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong: Jika Rakyat Sudah tak Percaya Hukum, Negeri Ini Bisa Hancur

Meninggalkan Tom

Foto:

  • Viva.co.id/fajar Ramadhan

Diketahui, Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Baca juga:

Pernyataan Lengkap Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Bui, Singgung Mens Rea hingga Hakim Abai

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan majelis hakim pada Jumat (18/7).

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan, yakni saat membuat kebijakan importasi gula, Tom Lembong terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi dan sistem ekonomi Pancasila.

Kemudian, Hakim Ketua berpendapat Tom Lembong tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum serta tidak melaksanakan tugas secara akuntabel serta bertanggungjawab, bermanfaat, dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau bagi masyarakat.

Hal memberatkan lainnya, yakni Tom Lembong dinilai telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau.

Tom meninggalkan Tom

Tom meninggalkan Tom

Foto:

  • Viva.co.id/fajar Ramadhan

Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim meliputi Tom Lembong belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan, serta bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.

“Selain itu telah ada pula penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti kerugian negara,” ucap Hakim Ketua. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan, yakni saat membuat kebijakan importasi gula, Tom Lembong terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi dan sistem ekonomi Pancasila.

Halaman Selanjutnya



Sumber

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button